Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengadilan Tolak Gugatan PT PBI, Tegaskan IUP Produksi PT CMI Berkekuatan Hukum Tetap

A'an • Rabu, 22 Mei 2024 | 10:06 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum.

KETAPANG - Pengadilan Negeri Ketapang memenangkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) atas kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT. Putra Berlian Indah (PBI). Sidang putusan berlangsung pada 3 Mei 2024 lalu.

Kuasa Hukum PT CMI, Junaidi, mengatakan putusan ini terkait gugatan perkara perdata yang diajukan oleh PT PBI terhadap PT CMI tertanggal 25 Mei 2023 mengenai klaim tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CMI dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PBI.​

Junaidi menjelaskan, tuntutan tersebut berisi agar CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit. CMI diminta mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PBI, yaitu atas areal yang dimohon seluas 6.000 hektare yang berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Selain itu, PBI juga menuntut ganti rugi kepada CMI sebesar Rp138 miliar serta uang paksa Rp10 juta per hari. "Namun, sesuai dengan Putusan Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp Pengadilan Negeri Ketapang, seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak untuk seluruhnya dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum," kata Junaidi.

Junaidi menambahkan, Pengadilan Negeri Ketapang juga menyatakan sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi atas nama CMI diterbitkan pada 2017 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi atas nama SKIT diterbitkan pada 2016, serta di antara CMI dan SKIT telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam nota kesepakatan (Memorandum of Understanding) penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas tambang nomor MoU-002/SKIT-CMI/I/19 tanggal 21 Januari 2019, di mana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

"Saat ini, CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya dan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus ini," ungkap Junaidi. (afi)

Editor : A'an
#Hukum #pengadilan #polemik #ketapang