Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pilkada Kabupaten Ketapang Tanpa Calon Independen

A'an • Kamis, 20 Juni 2024 | 14:35 WIB
TAK MEMENUHI SYARAT: KPU Ketapang menyerahkan SK kepada pasangan Budi Mateus-David Rasidi, Selasa (18/6).
TAK MEMENUHI SYARAT: KPU Ketapang menyerahkan SK kepada pasangan Budi Mateus-David Rasidi, Selasa (18/6).

KETAPANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ketapang 2024 dipastikan tanpa calon independen. Hal ini dipastikan setelah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen, Budi Mateus-David Rasidi, gagal memenuhi syarat dukungan.

Pencalonan Budi Mateus-David Rasidi dipastikan gagal karena kurangnya syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.

KPU telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 16 Juni 2024 dan menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ketapang, Ahmad Saufi, mengatakan pasangan tersebut tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal sehingga tidak dapat melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual. "Pencalonannya terhenti pada tahapan pencalonan perseorangan," kata Saufi, Rabu (19/6).

Dia memaparkan, pada tahapan perbaikan dukungan tahap kesatu, Budi Mateus-David Rasidi menyerahkan 36.719 dukungan. Setelah diverifikasi, 16.526 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 20.193 dukungan.

"Jika diakumulasikan dengan syarat dukungan sebelumnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 20.943. Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal, yakni 35.261 dukungan," jelas Saufi.

Dia menerangkan, secara umum penyebab TMS yakni terdapat ganda internal dan ganda yang sebelumnya sudah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi awal.

"Ada juga berkas KTP yang tidak bisa terbaca atau gelap, pernyataan dukungan yang tidak bertanda tangan, dan KTP beda dengan Form B.1.KWK PERSEORANGAN dan atau isian pada SILONKADA," ungkap Saufi.

Saufi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 137/PL.02.2-BA/6104/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Ketapang. SK tersebut juga telah diserahkan kepada pasangan Budi Mateus-David Rasidi pada 18 Juni 2024.

Sebelumnya, pasangan ini kembali menyerahkan dukungan sebanyak 36.719 ke KPU Ketapang. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga dari 20 kecamatan diserahkan sebagai pengganti syarat dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebayak 31.149 jiwa.

Dukungan baru tersebut di luar dari dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). KPU menyatakan jika pasangan tersebut telah menyerahkan 4.417 dukungan yang telah memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi beberapa waktu lalu. 

Saufi menjelaskan, kesempatan perbaikan dukungan ini diberikan kepada bakal calon pasangan perseorangan setelah KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7.-SD/05/2024. "Setelah KPU menerima dukungan baru yang telah diunggah, kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu yang akan dimulai dari 11 sampai 18 Juni ini," kata Saufi.

Dia mengungkapkan, merujuk dari aturan, jika dalam verifikasi administrasi perbaikan ke satu ini dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal, maka pihaknya akan menyatakan syarat dukungannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun sebaliknya, jika dukungan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

"Ada dua yang akan kami periksa nanti di aplikasi SILON yang dokumennya telah diunggah oleh LO. Pertama, form B1-KWK dan ada pemeriksaan. Kedua, yaitu isian SILON, dalam pemeriksaan ini akan disimpulkanlah bahwa dokumen itu memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Sebelum tahap verifikasi administrasi, terlebih dahulu pihaknya akan menganalisa kegandaan syarat dukungan. Analisa itu secara otomatis akan menampilkan NIK bermasalah.

"Seperti NIK tidak terdaftar. Bisa juga NIK itu dipakai oleh beberapa orang gitu, ada potensi ganda, itu kita lihat satu-satu. Di desa mana. Diklik lagi satu-satu," ujar Saufi.

Saufi menambahkan, KPU Ketapang juga bakal mengecek kelengkapannya, seperti salinan KTP, nama, hingga tandatangan warga yang menyatakan mendukung calon pasangan perseorangan tersebut. (afi)

Editor : A'an
#pilkada #ketapang #KPU Ketapang