Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan kedua tersangka diduga bersekongkol mencairkan dana proyek fiktif serta menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021-2022.
Kades Sungai Nanjung berinisial WN dan bendahara desanya, KN menyelewengkan dana desa dari beberapa item pekerjaan, termasuk tidak menyalurkan BLT dengan nilai Rp149 juta.
"BLT pada tahun 2022 itu tidak disalurkan kepada masyarakat penerima, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Panter, Kamis (4/7).
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Ketapang Dijadwalkan Akan Tiba Pada 14 Juli
Selain itu, sambung Panter, kades dan bendaharanya juga mencairkan proyek fiktif tanpa ada pembangunan fisik. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari hasil perhitungan kerja sama kita dengan inspektorat, total kerugian negara dari perkara ini kurang lebih Rp557 juta," jelasnya.
Panter menambahkan, penyidik Kejari Ketapang telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca Juga: Warga Kecamatan Matan Hilir Selatan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak
Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Kini keduanya telah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Lapas Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.
"Bendahara desanya kita tahan pada 1 Juli. Sedangkan kepala desanya ditetapkan tersangka dan ditahan pada 2 Juli 2024.
Apakah ada kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat di fakta persidangan," pungkasnya. (afi)
Editor : Syahriani Siregar