Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tilep Dana Desa Rp557 Juta, Kades dan Bendahara Desa Sungai Nanjung Kabupaten Ketapang Ditangkap Kejari

Syahriani Siregar • Sabtu, 6 Juli 2024 | 20:15 WIB

Kepala Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berinisial WN ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa.
Kepala Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang berinisial WN ditangkap atas dugaan penyelewengan dana desa.
KETAPANG - Kejaksaan Negeri Ketapang menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Keduanya diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp557 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan kedua tersangka diduga bersekongkol mencairkan dana proyek fiktif serta menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2021-2022.

Kades Sungai Nanjung berinisial WN dan bendahara desanya, KN menyelewengkan dana desa dari beberapa item pekerjaan, termasuk tidak menyalurkan BLT dengan nilai Rp149 juta.

"BLT pada tahun 2022 itu tidak disalurkan kepada masyarakat penerima, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Panter, Kamis (4/7).

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Ketapang Dijadwalkan Akan Tiba Pada 14 Juli

Selain itu, sambung Panter, kades dan bendaharanya juga mencairkan proyek fiktif tanpa ada pembangunan fisik. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari hasil perhitungan kerja sama kita dengan inspektorat, total kerugian negara dari perkara ini kurang lebih Rp557 juta," jelasnya.

Panter menambahkan, penyidik Kejari Ketapang telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Kecamatan Matan Hilir Selatan Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Kini keduanya telah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Lapas Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

"Bendahara desanya kita tahan pada 1 Juli. Sedangkan kepala desanya ditetapkan tersangka dan ditahan pada 2 Juli 2024.

Apakah ada kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat di fakta persidangan," pungkasnya. (afi)

 

 

Editor : Syahriani Siregar
#Korupsi #kejari #dana desa #ketapang #Matan Hilir