MANTAN Kepala Desa (Kades) Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Basuni, divonis 2,5 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni bersalah atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Humas PN Ketapang, Adila Ananta, mengungkapkan, perkara tersebut diputusakan pada sidanh 9 Juli lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Ega Shaktiana, beranggotakan hakim Kunti Kalma Syita dan hakim Bagus Raditya Wiradana.
"Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PETI ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala desa," kata Adila.
Selain dijatuhi 2,5 tahun penjara, Basuni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta kepada negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara selama enam bulan.
Adila menambahkan, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
Basuni ditangkap atas keterlibatan usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin pada wilayah Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi.
Selain kasus PETI, Mantan Kades tersebut juga tersandung dengan dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak bawah umur. (afi)
Editor : A'an