JAKARTA – Penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dibahas dalam rapat yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (1/8).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan bahwa penyelesaian segmen batas ini harus mematuhi, menghormati, dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Menurut Alexander, hal ini didasarkan pada kesepakatan antara Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Barat dan Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Sekretaris Wilayah Daerah masing-masing daerah.
"Kesepakatan tersebut sudah melewati proses yang panjang dan tidak mudah. Itu sudah sepantasnya kita hormati," tegas Alexander yang hadir dalam rapat mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat sependapat dengan peta kerja hasil kajian Tim PBD Pusat yang disampaikan melalui berita acara nomor 26/BAD II/III/2020.
Peta kerja tersebut sudah menggambarkan penarikan garis batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendagri Nomor 185.5-472 Tahun 1989 pada Pasal 1 butir a, b, dan c.
"Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, khususnya di wilayah batas antar daerah, Pemkab Ketapang selalu mempedomani Kepmendagri dan tidak melampaui garis batas sebagaimana peta kerja tersebut.
Misalnya, dalam pemberian perizinan atau HGU perusahaan, sertifikat hak milik masyarakat, dan penetapan peraturan bupati terkait batas desa," jelasnya.
Alexander juga menyampaikan hal-hal lain terkait dinamika di lapangan agar tidak dikaitkan dengan masalah batas. Pelayanan kepada publik memang belum optimal karena luasnya Kabupaten Ketapang, bukan berarti menelantarkan.
Sekda dan Tim PBD Kabupaten Ketapang juga telah melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat langsung keadaan masyarakat di desa-desa yang berbatasan, sekaligus memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan.
Alexander mengapresiasi pelaksanaan rapat yang telah difasilitasi oleh Kemendagri dengan tujuan mempercepat penyelesaian batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Apabila dalam penentuan titik batas belum ditemukan kata sepakat dan jika ada usul atau saran dari Kemendagri, Pemkab Ketapang siap mempertimbangkannya," ungkap Alexander.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang setuju dan siap menandatangani berita acara kesepakatan. Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara belum siap menandatangani berita acara karena masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
"Proses kesepakatan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, akan disampaikan kemudian oleh Kemendagri," paparnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran dari Kemendagri, Tim PBD Pusat, jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kalteng, Pj Bupati Sukamara dan Lamandau, Pj Gubernur Lamandau, Sekda Ketapang yang didampingi Asisten I, Bagian Tapem, Bagian Hukum, dan beberapa kepala perangkat daerah. (afi)
Editor : A'an