Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polsek Sandai Berhasil Tangkap Empat Wanita Diduga Bandar Narkoba

A'an • Kamis, 19 September 2024 | 10:50 WIB

 

 

TANGKAP: Barang bukti narkoba yang diamankan dari empat wanita di Sandai.
TANGKAP: Barang bukti narkoba yang diamankan dari empat wanita di Sandai.

KETAPANG - Jajaran Polsek Sandai menangkap empat wanita yang diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Sandai pada Jumat (14/9) lalu.

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni S (39), SR alias US (42), L (19) dan K (25).

"Penangkapan pertama dilakukan kepada S. Dari tangan S, kami mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua kantong klip, timbangan digital dan kantong klip kosong," jelasnya.

Dari keterangan S, polisi mengembangkan kasus ini. Polisi kemudian menangkap SR alias US, L, dan K. Dari ketiganya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Di dalam pakaian yang dikenakan L kita temukan satu paket sabu dan satu buah sendok sabu. Dari SR alias US dan K, kami berhasil mengamankan sabu sebanyak 41 paket, 13 butir Inex, satu buah timbangan digital, dua buah sendok sabu, dan lima kantong klip besar berisi sabu," ungkapnya.

Keempat wanita tersebut langsung dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Ketapang.

Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 18 Kilogram Sabu Asal Kalbar

"Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (afi)

Editor : A'an
#bandar #narkoba #sabu #ketapang #pengedar #wanita