Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPU Ketapang Batasi Jumlah Akun Medsos Tim Kampanye

A'an • Senin, 30 September 2024 | 10:57 WIB
Ahmad Shiddiq
Ahmad Shiddiq

KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang telah menetapkan nomor urut untuk tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Ketapang 2024.

Selanjutnya, masing-masing pasangan calon dipersilakan untuk melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun melalui media sosial.

Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, menjelaskan bahwa setelah penetapan nomor urut peserta calon, tahapan berikutnya adalah masa kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024.

"Masing-masing calon dipersilakan melakukan kampanye, baik tatap muka maupun melalui media sosial," katanya.

Untuk kampanye di media sosial, tim kampanye dari masing-masing calon harus mendaftarkan nama-nama akun yang akan digunakan.

KPU membatasi maksimum 20 akun di setiap platform media sosial. "Sementara ini kami masih menunggu pendaftaran dari masing-masing calon," jelasnya.

Nama-nama akun yang didaftarkan ke KPU bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye, baik oleh KPU maupun Bawaslu.

"Tujuannya agar setiap kampanye dapat dikontrol dan diawasi, sehingga tidak terjadi pelanggaran," ungkapnya.

Selain di media sosial, masing-masing tim juga dipersilakan melakukan kampanye terbuka, termasuk menggunakan alat peraga kampanye (APK).

KPU telah meminta masing-masing calon untuk mengirimkan desain APK. Untuk pemasangan APK, KPU menetapkan tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang APK.

"Pasangan calon boleh memasang APK di semua tempat, kecuali yang dilarang sesuai dengan PKPU 13, termasuk jalan protokol," paparnya.

Di Kota Ketapang, terdapat empat jalan protokol yang tidak boleh dipasangi APK, yaitu Jalan R. Suprapto, S. Parman, Panjaitan, dan Jalan KH. Agussalim.

"Namun, di jalan protokol tersebut masih diperbolehkan memasang APK, asalkan dikuasai oleh vendor atau pihak swasta serta kantor partai," ujarnya.

Sementara itu, kampanye di tempat terbuka dengan mengundang massa hanya diperbolehkan satu kali untuk masing-masing pasangan calon.

"Namun, untuk metode lain tidak dibatasi. Kampanye terbuka di Kota Ketapang hanya diperbolehkan di Lapangan Tanjungpura dan Lapangan Sepakat," lanjutnya.

Untuk debat publik pasangan calon, Shiddiq menyebutkan bahwa maksimal akan dilakukan tiga kali, tetapi keputusan tersebut masih tergantung pada anggaran dan dinamika di kabupaten lain.

"Kita cek anggaran dulu dan lihat bagaimana dinamika di kabupaten lain," pungkasnya. (afi)

Editor : A'an
#Jumlah Akun Medsos Kampanye 2024 #pilkada #Batasi #ketapang #KPU Ketapang