KETAPANG - Kepolisian Sektor Marau menangkap seorang laki-laki yang menyimpan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp91 juta dari terduga bandar sabu. Uang tersebut diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, mengatakan pria yang ditangkap berinisial TO (27). TO ditangkap pada Sabtu (28/9) lalu sekitar pukul 16.00 Wib.
"Pelaku ditangkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman TO," kata Martin, Senin (7/10).
Dia mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif anggota Polsek Marau.
"Setelah mendapat laporan, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah TO," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas yang dibawa TO.
"Kita dapati satu klip plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu, satu buah sendok takar dan satu buah timbangan digital," ungkapnya.
Kepada polisi, TO mengakui bahwa barang tersebut didapat dari T. Petugas pun langsung mendatangi rumah T, namun T sudah tidak ada di tempat.
"Kami tetap melakukan penggeledahan kamar T dan mendapati sejumlah barang bukti berupa satu buah buku yang berisi catatan penjualan sabu, 34 tabung kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu, serta satu brangkas besi yang berisi uang Rp91,8 juta," paparnya.
TO bersama barang bukti serta barang bukti uang tunai dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika yang dapat terancam hukuman penjara.
"Kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar Martin. (afi)
Editor : A'an