Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Ketapang Salurkan Rp81 M untuk Hibah Pada Tahun 2024

A'an • Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:58 WIB

 

HIBAH: Penandatanganan NPHD penerima hibah dari Pemkab Ketapang, pada Rabu (23/10).
HIBAH: Penandatanganan NPHD penerima hibah dari Pemkab Ketapang, pada Rabu (23/10).

KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang menganggarkan Rp81 miliar untuk hibah daerah pada tahun 2024.

Jumlah tersebut diserahkan kepada 160 lembaga. Mulai dari pengurus rumah ibadah, lembaga sosial keagamaan dan lembaga sosial masyarakat.

Jumlah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang 2024 yang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pada APBD murni sebanyak Rp61 miliar.

Sementara tahap kedua dianggarkan melalui APBD Perubahan sebesar Rp19 miliar. Penyerahan hibah daerah untuk APBD Perubahan 2024 dilakukan pada Rabu (23/10).

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Bupati Ketapang.

Staf Ahli Bupati Ketapang, Maryadi Asmu'ie, mengatakan, hibah daerah ini sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, yakni Ketapang peduli yang tercantum pada program Panca Karya.

"Tujuan pemberian hibah ini agar dapat memberikan manfaat dan motivasi kepada penerimanya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Maryadi.

Dia menjelaskan, bantuan hibah yang diberikan hanya sebagai suplemen bagi penerima hibah. Artinya, pemberian hibah sebagai dorongan kepada penerima hibah agar dapat bergotong royong dalam menghimpun kekurangan dana.

"Kami berpesan kepada seluruh penerima hibah agar amanah dalam mengelola bantuan, terutama terkait akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan melawan hukum di kemudian hari," pesannya.

Maryadi mengungkapkan, hibah akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Di akhir tahun penerima harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah. (afi)

Editor : A'an
#Rp81 M #Hibah #Salurkan #ketapang #pemkab