KETAPANG – Prodi Agroindustri Politeknik Negeri Ketapang melakukan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa sosialisasi dan pendampingan terkait legalitas usaha yang berlangsung di Balai Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/9).
Kegiatan ini bertujuan Untuk meningkatkan kesadaran serta kemampuan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) ini mendapat sambutan antusias dari para pelaku UMK lokal.
Dipilihnya Desa Sungai Besar karena merupakan salah satu desa yang banyak dihuni oleh pelaku UMK, khususnya yang bergerak di bidang makanan rumahan. dimana sebagian besar pelaku UMK belum memiliki NIB maupun P-IRT karena terkendala akses internet, minimnya pemahaman terhadap prosedur, serta ketakutan akan regulasi pemerintah, khususnya dalam hal perpajakan. Padahal, kedua legalitas tersebut sangat penting bagi UMK untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendapatkan kemudahan permodalan dari lembaga keuangan.
Ketua Tim PKM, Ira Arianti, S.P, M.P., mengatakan bahwa banyak UMK takut untuk mendaftar NIB karena khawatir akan dikenai pajak, atau bingung dengan prosedurnya yang dinilai sulit. Sehingga lewat sosialisasi ini kami berusaha mengedukasi bahwa NIB dan P-IRT tidak hanya penting untuk legalitas, tapi juga bisa membantu UMK memperluas jaringan usaha mereka.
Kegiatan PKM dihadiri oleh 20 pelaku UMK berlangsung melalui beberapa tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan monitoring. Di tahap persiapan, tim melakukan koordinasi dengan pihak desa dan UMK setempat untuk memahami kebutuhan mereka.
"Materi sosialisasi kemudian disusun dalam bentuk modul pelatihan yang membahas manfaat NIB dan P-IRT, serta langkah-langkah pengurusan yang mudah dipahami," jelas Ira.
Pada tahap pelaksanaan, pelaku UMK diberikan materi tentang pentingnya legalitas usaha dan dilatih cara mendaftarkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tim pengabdian bahkan membantu pelaku usaha membuat akun OSS dan mendampingi mereka hingga selesai.
Pelaku UMK yang belum memiliki alamat email, misalnya, juga dibantu membuat akun email sebagai syarat pendaftaran. Dalam pelaksanaan, para pelaku UMK ini juga diberi pemahaman tentang manfaat P-IRT sebagai sertifikasi yang memastikan produk mereka layak edar dan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Ira menambahkan bahwa tim pengabdian mencatat capaian signifikan dari kegiatan ini, di mana sebanyak 80% peserta berhasil menyelesaikan pendaftaran NIB, dan setengah dari mereka siap untuk melanjutkan proses sertifikasi P-IRT.
"Hasil ini menggembirakan, karena melebihi target awal kami yang hanya 60%. Partisipasi UMK ini menunjukkan bahwa mereka mulai menyadari pentingnya legalitas usaha bagi masa depan bisnis mereka," ujar Ira.
Namun, tantangan yang dihadapi tidak sedikit. Beberapa peserta mengeluhkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah tercatat di OSS sebelumnya sehingga mengalami kesulitan dalam pendaftaran ulang.
"Selain itu, kendala teknis seperti jaringan internet yang terbatas menjadi hambatan selama proses pengurusan secara online. Tim pengabdian mendorong pelaku UMK yang mengalami kendala NIK agar langsung mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk mendapatkan solusi," ucapnya.
Sementara itu, Rismanto, Kadus V Transmigrasi, mewakili Kepala Desa Sungai Besar menyatakan harapannya agar sosialisasi semacam ini terus berlanjut, sehingga pelaku UMK di wilayahnya semakin memahami pentingnya legalitas usaha.
"Kami mendukung penuh program ini. Dengan memiliki NIB dan P-IRT, UMK di desa kami akan semakin percaya diri untuk bersaing dan melindungi usaha mereka," ujar Rismanto. (pms/ser)
Editor : A'an