KETAPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Ketapang 2025. Propemperda Ketapang 2025 berjumlah sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dan satu Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketua Badan Pembentukn Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ketapang, Kevin Alexander Lerik, mengatakan peraturan daerah kabupaten adalah produk hukum regional di tingkat kabupaten yang dibentuk oleh pemerintah daerah/bupati atas persetujuan bersama DPRD. Pembentukannya dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan perundangan.
Dia menjelaskan, kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD. "Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa Propemperda ditetapkan sebelum Perda APBD ditetapkan," jelasnya.
Menurutnya, ketentuan ini dimaksud karena adanya korelasi antara penetapan Propemperda dengan penetapan APBD, terutama dalam penyusunan anggaran. "Pembentukan Perda membutuhkan anggaran. Anggaran tersebut diakomodir dalam APBD," ungkapnya.
Penyusunan Propemperda berdasarkan skala prioritas. Hal ini harus diperhatikan bersama. Artinya, bukan untuk kuantitas Perda yang harus dibentuk, tapi kualitas. Dengan demikian ketika sudah ditetapkan menjadi Perda, maka harus dapat dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk dibatalkan/dicabut oleh pemerintah, kecuali memang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Apabila ketika Propemperda telah kita tetapkan, maka itu menjadi dasar bagi bupati dan DPRD untuk benar-benar bekerja dalam merealisasikannya untuk membentuk Raperda dan menetapkannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang untuk tahun 2025," tegasnya.
Penetapan Propemperda tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, Jumat (15/11). Hadir juga dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang, Maryadi Asmu'ie, mewakili Bupati Ketapang. (afi)
Editor : A'an