KETAPANG - Polres Ketapang merilis capaian kinerja selama tahun 2024. Merujuk pada laporan polisi, secara umum tingkat gangguan Kamtibmas di Ketapang selama 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2023. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan pihaknya menyelesaikan 566 kasus atau 80 persen dari 717 laporan polisi selama tahun 2024.
Jumlah penyelesaian kasus lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2023. "Pada 2023 sebanyak 574 laporan polisi yang kami terima. Artinya, tahun 2024 ini mengalami peningkatan sebanyak 143 jumlah kasus tindak pidana atau sebesar 19 persen dibandingkan tahun 2023," kata Setiadi, Selasa (31/12).
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan program 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto, pihaknya juga telah melaksanakan penegakan hukum melalui sejumlah pengungkapan tindak pidana yang menjadi prioritas.
Dia mengungkapkan, ada 36 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Ketapang. Di mana dari semua kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 46 tersangka. Jumlah tersebut meliputi kasus perjudian konvensional, BBM ilegal, ilegal loging, PETI, perkebunan, kasus perempuan dan anak, TPPO serta penyeludupan dan cukai rokok.
Terkait kasus Narkoba, pihaknya mengungkap sebanyak 117 kasus dengan 145 tersangka. "Dari Januari sampai Desember, Satres Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 117 kasus. Jika dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 96 kasus, berarti terjadi kenaikan pengungkapan sebanyak 21 kasus," ungkapnya.
Sementara pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dari penanganan kasus Narkoba ini mencapai 145 tersangka yang terdiri dari 127 laki-laki, 17 perempuan dan satu anak. "Sedangkan jumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu 2.239,94 gram, ekstasi 53 butir dan 1,05 gram ganja," paparnya.
Menurutnya, dari hasil penyitaan barang bukti, terjadi peningkatan keberhasilan yang signifikan dalam penyitaan barang bukti sabu jika dibandingkan pada 2023 yang hanya 836 gram. "Ini menunjukan bahwa Polres Ketapang sangat serius dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden, yaitu pemberantasan peredaran Narkoba," tegasnya.
Kapolres mengakui, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba ini juga tak terlepas dari dukungan semua elemen masyarakat Kabupaten Ketapang dalam memberikan informasi kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Dia menambahkan, pengungkapan barang bukti sabu 2,2 kilogram ini juga sangat berarti dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Di mana setiap gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, sehingga Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan sekitar 17.920 warga masyarakat dari bahaya narkoba.
"Kedepan pada tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menargetkan mempertahankan angka pengungkapan yang sudah dicapai pada tahun 2024," pungkas Setiadi. (afi)
Editor : A'an