Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polsek Kendawangan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

A'an • Selasa, 7 Januari 2025 | 11:08 WIB

 

RINGKUS: Pelaku Curanmor dan sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolsek Kendawangan, Sabtu (4/1).
RINGKUS: Pelaku Curanmor dan sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolsek Kendawangan, Sabtu (4/1).

KENDAWANGAN - Jajaran Polsek Kendawangan berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor, Sabtu (4/1). Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Kendawangan yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF yang diparkir di samping rumahnya pada malam hari. Korban baru sadar sepeda motornya hilang pada saat mengecek pagi hari," kata Bagus, Senin (6/1).

Mengalami kerugian sekira Rp32 juta, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kendawangan. "Kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Kami pun mencurigai salah satu orang yang diduga sebagai pelaku," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan sepeda motor hasil curian. Pelaku terlacak sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. "Pada Sabtu (4/1), pelaku berinisial PA (28, berhasil kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Di rumah itu juga kami temuka sepeda motor korban," ungkap Bagus.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. "Pelaku mengaku mencuri motor korban untuk digunakan sehari-hari. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku, apakah pelaku terlibat dalam sebuah jaringan Curanmor yang lebih besar," papar Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara 9 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan di lingkungan kita," pungkas Bagus. (afi)

Editor : A'an
#curanmor #Polsek Kendawangan