PONTIANAK POST - Ratusan buruh menggelar aksi di halaman Kantor Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Rabu (15/1) siang. Mereka menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Pertambangan.
Sempat memanah, aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Buruh Ketapang ini kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Ketapang hingga petang. RDPU dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, dan Ketua Komisi II Antoni Salim. Hadir juga dalam kesempatan tersebut perwakilan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, mengatakan terkait UMSK Sektor Pertambangan, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada gubernur dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan pada Desember 2024 dan akan dimulai pada Januari 2025. "Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat diusulkan kembali pada tahun yang akan datang melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang," kata Heryandi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepalada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang, Maryadi Asmu'ie, menjelaskan upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada 2025 ini. "Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang," ungkapnya.
Pada aksi tersebut, para buruh menuntut pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor Pertambangan ditetapkan di angka Rp3,6 juta. Jumlah tersebut dianggap sebagai jalan tengah, mengingat tuntutan sebelumnya angka yang diajukan oleh serikat buruh adalah Rp3,7 juta.
Buruh tidak setuju dengan angka Rp3,4 juta yang dianggap terlalu kecil, bahkan lebih kecil dari UMSK Sektor Perkebunan yang berada di angka Rp3,5 juta.
"Kami ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor Pertambangan melalui Dinas Ternaga Kerja untuk menetapkan UMSK Pertambangan sebesar Rp3,juta" ungkap perwakilan buruh.
Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan aspirasi kaum buruh di sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang. "Kami meminta kepada ketua DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi kaum buruh agar direalisasikan sesuai yang diinginkan para buruh," harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, mengatakan DPRD Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak tinggal diam terkait hak-hak buruh sektor pertambangan Kabupaten Ketapang.
"Kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat Ketapang. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya memenuhi hak-hak buruh," ungkap Sholeh. (afi)
Editor : A'an