Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tumbang Titi Ketapang, Ini Barang Bukti yang Disita

Miftahul Khair • Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:32 WIB
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

 

PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Tumbang Titi mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Tumbang Titi, Jumat (10/1) lalu.  Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami menerima informasi ada sebuah rumah di Desa Tumbang Titi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba," katanya, Jumat (17/1).

Made menjelaskan, selain digunaka tempat transaksi narkoba, rumah yang juga sebagai tempat produksi sarang burung walet itu juga dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba.

"Dari informasi yang kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami pun melakukan upaya hukum dengan mengamankan dua orang terduga pelaku serta beberapa barang bukti tindak pidana," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati empat pria di dalam rumah tersebut. Dari keempat pria tersebut, dua orang terduga pelaku yaitu A (32) dan MA (25), kedapatan sedang menyimpan narkoba.

Dari tangan A, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu seberat 4,28 gram, satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik, dua buah sendok sabu dan uang tunai Rp5,6 juta. Sedangkan dari tangan MA, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah tabung kaca berisikan sabu, satu buah alat hisap sabu serta satu buah korek api gas.

Menurut Made, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi. "Kedua pelaku kita amankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang," ungkapnya.

Made mengaku akan terus langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jelas terkait asal barang haram tersebut serta kemungkinan jaringan peredaran sabu yang terkait dengan kasus ini.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112  ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas peran aktif warga masyarakat dalam memberikan informasi terkait situasi keamanan di lingkungan. Kami berharap sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dapat terus berjalan dalam pemberantasan peredaran narkoba," pungkasnya. (afi)

Editor : Miftahul Khair
#pengedar sabu #narkoba #ketapang #tumbang titi