Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Ketapang Pasang Spanduk Larangan PETI di Titik Rawan Penambangan Ilegal

A'an • Senin, 20 Januari 2025 | 13:57 WIB
IMBAUAN: Polisi memasang baliho imbauan larangan PETI di sejumlah titik di Kecamatan Matan Hilir Selasan.
IMBAUAN: Polisi memasang baliho imbauan larangan PETI di sejumlah titik di Kecamatan Matan Hilir Selasan.

PONTIANAK POST - Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Ketapang melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang rawan aktivitas penambangan liar. Salah satu kawasan yang rawan terhadap PETI adalah Kecamatan Matan Hilir Selatan. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan pihaknya akan terus mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif untuk menekan aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang.

"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan liar, karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan dan menimbulkan pencemaran sumber air, tetapi juga melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana," katanya.

Ada beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan lahan penambangan ilegal. Di antaranya Indotani Dalam Desa Sungai Pelang, lokasi Kruing Desa Pematang Gadung, lokasi Km26 Desa Sungai Pelang, lokasi Doyok Desa Pematang Gadung serta lokasi Padang Kuning Desa Pematang Gadung.

Di beberapa tempat ini, polisi memasang spanduk imbauan berupa ajakan dan peringatan serta informasi ancaman sanksi hukum pidana apabila melakukan penambangan ilegal. "Pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan diterima dan diindahkan oleh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal," harapnya.

Selain itu, anggota Polsek Matan Hilir Selatan juga melakukan pendekatan sosial kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa untuk membantu memberikan edukasi kepada warganya terkait bahaya penambangan secara ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiadi menambahkan, penghentian aktivitas penambangan ilegal memerlukan sinergi dari semua pihak. Lebih efektif dan efisien bila masyarakat sendiri juga memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Upaya represif tidak akan ada habisnya dan tidak ada manfaatnya bila tidak ada kesadaran dari para pelakunya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung dan bersinergi bersama seluruh stakeholder dalam upaya menghentikan aktivitas penambangan ilegal serta untuk menciptakan suasana lingkungan yang kondusif. Mari bersama mencegah daripada harus mengobati," pungkas Kapolres. (afi)

Editor : A'an
#penambangan emas ilegal #Himbau #Polres Ketapang