Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

BPKAD Ketapang dan Kayong Utara Tandatangani Rekonsiliasi Penyetoran Pajak 2024

Miftahul Khair • Sabtu, 1 Februari 2025 | 14:05 WIB
Kepala KPP Pratama, Kepala KPPN, Sekretaris BPKAD Kayong Utara dan Kepala BPKAD Ketapang, menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak, Kamis (30/1).
Kepala KPP Pratama, Kepala KPPN, Sekretaris BPKAD Kayong Utara dan Kepala BPKAD Ketapang, menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak, Kamis (30/1).

 

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang melaui BPKAD, menandatanganani berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetorkan ke rekening kas umum negara atas belanja bersumber dari APBD semester II tahun 2024. Penandatanganan ini dilakukan di ruang Rapat BPKAD Ketapang, Kamis (30/1).

Penandatangan ini dibagi menjadi empat secara bergiliran antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, BPKAD Kayong Utara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang.

Penandatanganan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 67 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, serta berdasarkan hasil pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan KPPN dan KPP Pratama Ketapang.

Asisten Sekda Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Syamsul Islami, mengatakan kegiatan merupakan komitmen terhadap peraturan menteri keuangan, di mana penyaluran DBH PPH dan PHPTB dilaksanakan setelah kementerian keuangan menerima laporan berupa berita acara rekonsiliasi paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari.

Menurutnya, rekonsiliasi pajak dilakukan guna memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut atau dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"Saya berharap rekonsiliasi pajak ini agar tetap berjalan dengan baik, bisa dijadwalkan secara bulanan oleh Pemda dengan KPP Pratama dan KPPN Ketapang. Hal ini dilakukan untuk memitigasi resiko penumpukan di akhir masa periode rekonsiliasi, sehingga lebih efektif dan tentunya untuk menghindari keterlambatan dalam penyampaian berita acara rekonsiliasi pajak kepemerintah pusat," harapnya.

Dia menambahkan, penandatanganan rekonsiliasi pajak menjadi langkah penting dalam mengukuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak yang lebih baik dimasa mendatang.

"Kehadiran kita semua menumbuhkan komitmen bersama dalam memastikan pengelolaan pajak dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ucapnya.

"Semoga melalui penandatanganan ini, sinergi dan kerja sama serta komunikasi yang sudah terbangun dan terjalin sangat baik ini dapat ditingkatkan serta kedepannya terus dapat dilanjutkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara," pungkasnya. (afi)

Editor : Miftahul Khair
#kayong utara #ketapang #rekonsiliasi penyetoran pajak #BPKAD