PONTIANAK POST - Berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Dua tersangka dan sejumlah barang bukti juga diserahkan ke jaksa untuk kemudian disidangkan. Dalam perkara ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni NK dan YR. Keduanya merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Air Hitam Besar dan Bendahara Desa Air Hitam Besar tahun 2023.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memanipulasi laporan kas desa pada 2023. Akibatnya, negara dirugikan Rp440 juta. Setelah melalui proses penyilidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, berkas perkara pun dilimpahkan ke JPU pada 31 Januari 2025.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Perkara ini pun menjadi kewenangan jaksa untuk segera disidangkan," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (5/2).
Dia menjelaskan, selain kedua tersangka, Penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama.
Keduanya disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana. "Polres Ketapang berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum," tegasnya. (afi)
Editor : A'an