PONTIANAK POST - Penyidik Satreskrim Polres Ketapang melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana koperasi perkebunan kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (11/2). Dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas perkara dugaan penggelapan dana Koperasi Kebun Bersama di Dusun Batu Begendang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan. Pihaknya pun melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Ketapang.
"Dugaan penggelapan dana ini diketahui oleh anggota koperasi sekitar November 2023 lalu. Di mana terdapat dana Sisa Hasil Kebun (SHK) milik 1.004 anggota koperasi diduga digelapkan oleh pengurus koperasi," kata Ryan, Rabu (12/2) sore.
Anggota koperasi pun melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan kerugian mencapai Rp144 juta. Polisi pun menetapkan lima pengurus koperasi sebagai tersanga. Kelimanya adalah YW, ES, IS, ZA, dan ZU.
Ryan mengungkapkan, saat ini pihaknya telah selesai melakukan serangkaian penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan. Kelimanya terancam dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk tetap tenang, dan percaya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Selain itu, warga diharapkan lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang. (afi)
Editor : A'an