PONTIANAK POST - Sempat kabur dari kejaran polisi, dua pelaku hipnotis di Ketapang berhasil ditangkap polisi. AB (57) dan SAR (56) ditangkap di Pontianak usai menguras isi rekening korbannya sebanyak Rp55 juta.
Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah. AB ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/2) sekitar pukul 22.40 WIB. Satu jam kemudian, polisi juga berhasil menangkap SAR di rumahnya di Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang perempuan di Jalan S Parman Kota Ketapang pada 19 Februari 2025 pagi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di tepi jalan. Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi sebesar Rp200 juta untuk rumah ibadah di Kota Ketapang.
Kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di Jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. "Korban yang hilang kesadaran langsung menyerahkan kartu dan pin ATM kepada pelaku. Pelaku pun menguras isi ATM hingga Rp55 juta," kata Setiadi, Selasa (25/2).
Korban baru sadar telah menjadi korban hipnotis pada sore harinya. Korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang. Tim reskrim Polres Ketapang langsung melacak keberadaan korban yang diketahui sudah kabur ke Kota Pontianak. Berbekal rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, polisi lanbsung bekerja sama dengan tim IT dan resmob Polda untuk melacak keberadaan pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya, uang tunai Rp4 juta hasil kejahatan, lembaran kertas berbentuk uang, serta 14 kartu ATM.
Kedua pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis (Gendam). "Kami akan mendalami modus serta apakah ada jaringan lain selain dari kedua pelaku ini," pungkas Setiadi. (afi)
Editor : A'an