PONTIANAK POST - Komisi II DPRD Ketapang menggelar rapat kerja membahas Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan oleh PT. Sinar Karya Mandiri (SKM).
Rapat digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Ketapang Kamis (27/2). Rapat ini juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, pihak perusahaan PT. SKM, serta kuasa hukum karyawan yang mengalami PHK.
Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas permasalahan hak-hak karyawan PT. SKM yang mengalami PHK. Para peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan terkait persoalan ini, termasuk perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi.
"Kami berharap ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama bagi para pekerja yang terdampak," ungkap Eri.
Sementara itu, pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di-PHK turut memberikan pandangan mereka masing-masing mengenai permasalahan ini.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang juga menyampaikan panduan hukum terkait perlindungan tenaga kerja agar setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (afi)
Editor : Miftahul Khair