Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengedar Sabu di Tumbang Titi Dibekuk, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Miftahul Khair • Sabtu, 8 Maret 2025 | 15:55 WIB
Senjata api dan air soft gun ini diamankan dari pengedar sabu di Tumbang Titi, Rabu (5/3).
Senjata api dan air soft gun ini diamankan dari pengedar sabu di Tumbang Titi, Rabu (5/3).

 

PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Tumbang Titi berhasil menangkap pengedar narkoba di Tumbang Titi, Rabu (5/3).

Selain sabu dan ekstasi, polisi mengamankan senjata api rakitan dan beberapa butir peluru yang masih aktif. Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, mengatakan DC (31) ditangkap dari hasil pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tumbang Titi," katanya, Jumat (7/3).

Dia menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah pelaku pihak kepolisian menemukan beberapa paket sabu siap edar, pil ekstasi, sepucuk senjata air soft gun serta sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sedang menyimpan narkotika. Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan di dalam kap mesin mobil dan di dalam kamar pelaku ditemukan sejumlah barang bukti narkoba," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 10 bungkus plastik kecil yang berisi sabu, 16 butir pil ekstasi serta pistol rakitan dengan tiga amunisi dan sebuah pistol air soft gun.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui jika narkoba tersebut didapatkan dari seseorang dan rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku," ungkap Made.

Made menegaskan, dari hasil penangkapan ini polisi akan terus kembangkan dan telusuri dari mana asal barang bukti dan jaringan peredaran narkotika. "Pastinya tidak sampai hanya di pelaku DC saja, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini akan kita kejar," tegasnya.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata soft gun, pihaknya juga sedang mendalami.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tumbang Titi," pungkas Made.

Pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. (afi)

Editor : Miftahul Khair
#pengedar sabu #senjata api #ilegal #tumbang titi