PONTIANAK POST - Perwakilan guru agama Kabupaten Ketapang bersama anggota DPRD dan Dinas Pendidikan mendatangi Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI, Kamis (6/3/) lalu.
Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan, serta percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tertunda.
Sebelumnya, dua persoalan tersebut telah disampaikan Kelompok Kerja Guru (KKG) Agama Ketapang dalam audiensi bersama DPRD Ketapang dan para pihak terkait pada 19 Februari lalu.
Sebagai tindak lanjut audiensi, DPRD Ketapang melalui Komisi IV memfasilitasi KKG Agama bertemu langsung kementerian yang membidangi. Kedatangan mereka langsung disambut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Di hadapan Dirjen Perbendaharaan Menkeu, Ketua KKG Ketapang, Mahrum, mengatakan bahwa apa yang mereka tuntut merupakan tindak lanjut audiensi pihaknya bersama DPRD beberapa waktu lalu.
Mahrum menegaskan, perjuangan ini merupakan upaya agar tidak ada lagi perbedaan antara guru agama dan guru umum di Ketapang. "Apapun hasilnya, yang terpenting kami sudah berjuang maksimal untuk mendapatkan hak kami," kata Mahrum.
Sementara Wakil Ketua KKG Ketapang, Murdani, memaparkan mengenai percepatan PPG Guru Agama se-Kabupaten Ketapang saat ini masih banyak antrian untuk terundang menjadi peserta PPG.
Menurutnya, di Batch-1 atau gelombang pertama hanya sebanyak 25 peserta saja dari 230 yang lulus administrasi PPG tahun 2025. Hal demikian mestinya menjadi perhatian. "Artinya ini perlu menjadi perhatian bersama, agar hak-hak guru Agama khususnya di Ketapang sama dengan guru umum lainya," ungkapnya.
Dia mendesak, pemerintah segera menerbitkan regulasi berkaitan dengan persoalan guru agama, khususnya aspirasi yang disampaikan pihaknya agar tidak memicu munculnya persepsi anak kandung dan anak tiri.
"Perwakilan guru berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang dibutuhkan. Ini supaya hak-hak guru agama dapat segera direalisasikan tanpa ada lagi perbedaan dengan guru umum," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota DPRD Ketapang, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, yang selalu mendampingi perjuangan guru agama dalam memperjuangkan hak.
Merespon aspirasi tersebut, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu menjelaskan bahwa persoalan ini telah dibahas bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Keuangan, dan Kemendagri pada Januari lalu. Hanya saja, pencairan hak-hak guru agama masih menunggu regulasi atau payung hukum yang jelas untuk kemudian dapat direalisasikan. (afi)
Editor : A'an