PONTIANAK POST - Setelah berjalan hampir empat bulan, kasus dugaan pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, memasuki tahap dua. Penyidik Polres Ketapang melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan proses tahap dua berkas perkara berlangsung pada Jumat (21/3). "Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ryan, Minggu (23/3).
Dia menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menetapkan istri siri korban, R (31), sebagai tersangka. Pihaknya pun melimpahkan kasus ini Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Ryan mengungkapkan, tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. "Dalam proses penyidikan, kami melibatkan beberapa saksi ahli seperti ahli polygraph, ahli psikolog, ahli Visum Et Revertum, ahli otopsi, ahli laboratium Forensik, ahli Inafis dan ahli kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang hingga akhirnya menetapkan tersangka," ungkap Ryan.
Dia menambahkan, setelah tahap dua ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Andri Yansyah (34), ditemukan tewas di rumahnya pada 29 November 2024. Istri siri korban mengaku jika korban meninggal dunia karena gantung diri di rumahnya di Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong. Abang kandung korban, Heri Yunanda (42), mengaku janggal dengan kematian adiknya tersebut. Terlebih lagi pengakuan istri korban tidak sesuai dengan kondisi korban. Di sejumlah tubuh korban ditemukan luka yang tidak wajar. Salah satunya luka bekas jeratan di leher korban. "Kalau memang gantung diri, luka bekas jeratan pasti berada di bagian atas leher, tapi nyatanya ini di tengah leher. Tempat yang digunakan untuk gantung diri juga adalah ayunan anak yang terbuat dari besi. Tinggi ayunannya masih tinggi badan adik saya," ungkap Heri, Jumat (29/11) malam.
Selain itu, kejanggalan lainnya juga muncul dari sikap istri yang sangat tenang saat mengetahui suaminya gantung diri. Menurutnya, saat menemukan suaminya gantung diri, dia tidak meminta tolong kepada tetangga. Dia justru menurunkan sendiri dan membawanya ke kamar. "Kalaupun benar adik saya ini gantung diri, pasti dia panik dan meminta tolong kepada tetangga, dan tetangga pasti datang. Tapi nyatanya tetangga tidak tahu sama sekali," ungkapnya.
Heri mengaku jika selama ini korban tidak pernah bercerita mempunyai masalah di desa ataupun di keluarganya. Meski diakui Heri, adiknya tersebut memiliki dua istri. "Kalaupun ada masalah, saya yakin adik saya tidak akan bunuh diri. Dia orang yang tidak mudah menyerah dan bisa menyelesaikan jika ada masalah," paparnya. Oleh karena itu, dia meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kematian adiknya. "Saya sudah membuat laporan ke polisi. Kami menduga adik saya dibunuh dan saya menduga pelakunya tidak hanya satu orang. Kami memohon keadilan," harapnya. (afi)
Editor : A'an