PONTIANAK POST - Polisi menangkap seorang kepala desa di Kecamatan Marau karena mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera disidangkan. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, mengatakan kepala desa tersebut berinisial MV (40). Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya karena telah melakukan pencurian buah sawit di area perusahaan di Kecamatan Marau.
"Penyidik telah melimpahkan tersangka MV (40) dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2 beberapa waktu lalu," kata Setiadi, Rabu (26/3). Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya pencurian di lahan mereka pada 4 Februari 2025 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelakunya adalah oknum kepala desa.
Polisi pun langsung menangkap Kades tersebut dan dibawa ke Polres Ketapang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa buah kelapa sawit sebanyak 15 ton yang merupakan buah hasil curian. "Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan," tegas Setiadi. (afi)
Editor : A'an