PONTIANAK POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang mengembalikan sisa dana hibah untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari Rp44 miliar yang dihibahkan, KPU mengembalikan Rp9,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pemberian dana hibah untuk KPU ini dilaksanakan dalam dua penganggaran APBD, yakni pada tahun 2023 dan 2024. Di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ketapang menghibahkan 40 persen atau Rp17,6 miliar. Sedangkan sisanya diserahkan pada 2024.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, didampingi Kepala Badan Kesabangpol dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menerima audiensi KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang di pendopo kediaman Bupati Ketapang, Selasa (25/3). Dalam audiensi tersebut KPU menyampaikan laporan pelaksanaan Pilkada serentak, khususnya di Kabupaten Ketapang yang berlangsung dengan aman dan sukses. KPU juga melaporkan terkait penggunaan dana hibah yang diserap dalam pelaksanaan tahapan Pilkada dan pengembalian sisa dana hibah yang tidak dipergunakan ke rekening kas umum daerah sebesar Rp9,3 miliar.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu beserta seluruh jajarannya hingga di tingkat
ad hoc yang telah melaksanakan tahapan Pilkada dengan aman dan lancar. "Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu, serta semua pihak karena telah melaksanakan tugas penuh dengan tanggung jawab, sehingga Pilkada Ketapang dapat berjalan lancar dan sukses," ucap Alex.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ketapang, Andreas Hardi, mengatakan pengembalian sisa dana hibah Pilkada yang tidak dipergunakan ini diatur di dalam Pasal 20 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber dari APBD. "Seperti kita ketahui bersama bahwa pembiayaan Pilkada ini semuanya dari APBD dan untuk Kabupaten Ketapang dengan melalui dana cadangan yang di-saving dalam beberapa tahun anggaran," kata Hardi. (afi)
Editor : A'an