PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (8/4). Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Ketapang. Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Fathol Bari, dan diikuti selurub anggota Pansus. "Rapat ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen DPRD Ketapang dalam menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan," kata Fathol.
Dia menjelaskan, Raperda ini merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Agenda utama rapat adalah pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebagai tahap awal sebelum dikonsultasikan secara resmi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, guna memperkuat landasan yuridis dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. "Langkah ini menjadi awal penting dalam menyusun kebijakan daerah yang ramah disabilitas dan diharapkan bisa mendorong Ketapang menjadi kabupaten yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh warganya," ungkap Fathol. (afi)
Editor : Hanif