PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap empat pengedar narkoba, yakni AA (37), YP (25), RO (25), dan seorang wanita, AG (19). Mereka diamankan dalam kurun waktu dua hari, dan polisi menyita barang bukti sabu seberat 130,43 gram dari keempat pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
"Polisi menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat," katanya, Sabtu (12/4). Setiadi menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 7 April 2025, sekitar pukul 21.40 WIB. Polisi menerima informasi bahwa seseorang diduga menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kelinilam, Kecamatan Delta Pawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. "Saat kami mendatangi rumah tersebut, kami mendapati dua orang pria, yaitu AA dan YP, serta satu wanita, AG, yang sedang berkumpul di ruang tamu rumah tersebut," jelas Setiadi.
Dengan disaksikan perangkat RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan 62 paket sabu seberat 74 gram dari tangan AA. Selain sabu, polisi juga menemukan 9 butir ekstasi dengan berat total 4,13 gram, satu buah timbangan digital, dan tiga alat hisap sabu.
Dari tangan YP, polisi menyita 17 paket sabu seberat 6,69 gram, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu, dan satu sendok sabu. "Sedangkan dari AG, kami menyita 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram," ungkapnya.
Dua hari kemudian, petugas kembali melakukan penggrebekan di sebuah kamar kost di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan RO beserta barang bukti satu paket sabu besar dan 22 paket sabu kecil dengan total berat 49,74 gram.
Setiadi mengungkapkan, keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Ketiga pelaku pria, yaitu AA, YP, dan RO, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku wanita, AG, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiadi menambahkan, sebagai gambaran, satu gram sabu biasanya digunakan oleh delapan orang. Dengan diamankannya 130,43 gram sabu, polisi telah menyelamatkan hampir 1.044 warga dari bahaya narkoba.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika, yang memang merupakan musuh nyata bagi generasi bangsa Indonesia. "Kami juga mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait masalah narkoba ini," ucap Setiadi. (afi)
Editor : Hanif