PONTIANAK POST - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus menggelar rapat kerja dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda tersebut, Selasa (22/4) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Fathol Bari, didampingi Wakil Ketua Pansus II, Ali Sadikin, serta dihadiri seluruh anggota Pansus.
“Rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda untuk merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Fathol.
Dia menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna nantinya.
Dia menegaskan, Pansus II komitmennya untuk membahas Raperda ini dengan detail untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan bagi mereka, serta melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan.
“Hal ini juga memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya Perda tersebut juga dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif. “Kami memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik,” paparnya.
Fathol juga memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat. Menjaga martabat penyandang disabilitas dengan memberikan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. (afi)
Editor : Hanif