PONTIANAK POST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya ajaran menyimpang di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. MUI menyatakan kelompok pimpinan AK, sesat dan menyesatkan.
AK yang merupakan warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok yang menyebarkan ajaran tersebut. Kegiatan kelompok ini dilaporkan berlangsung di Desa Sandai Kiri.
Dalam surat bernomor 01/04/MUI-SDI/25 yang ditandatangani Ketua MUI Sandai, Ahmad Qusairy, disebutkan bahwa ajaran tersebut menyimpang dari akidah Islam. Sejumlah penyimpangan yang diungkap di antaranya pengubahan syahadat, salat fardu dianggap riya, pengutamaan salat batiniah, haji tanpa ke Mekkah, serta beberapa penyimpangan lainnya.
“Kalimat syahadat diubah dan menyatakan bahwa setiap orang harus menganggap dirinya sebagai Allah dan Rasulullah. Salat wajib tak perlu dilakukan karena dianggap hanya untuk pamer dan mengutamakan salat batin,” kata Qusairy.
Selain itu, ibadah haji digantikan dengan ziarah ke makam lokal. Terdapat juga penambahan dalam niat salat yaitu, lafal Nur Muhammad. Terdapat juga juga ayat tersembunyi dalam Al-Fatihah yang mengajarkan ada ayat lain yang tidak tertulis secara eksplisit.
“Sanad keilmuan pimpinan ini tidak jelas. Pemimpin kelompok mengaku dapat ajaran lewat mimpi,” ungkap Qusairy.
MUI menegaskan ajaran tersebut sesat dan menyesatkan umat. Masyarakat diminta tidak terlibat dan tetap berpegang pada Alquran, hadis, serta ulama bersanad. MUI juga mendorong tindakan tegas dari camat, kapolsek, dan kepala desa setempat.
Kapolsek Sandai, IPDA Muh Ibnu Saputra Budhiniar membenarkan adanya laporan penyimpangan aliran tersebut. “Sudah ada diskusi dengan MUI. Mediasi dijadwalkan Selasa depan,” kata Ibnu. Pihak kepolisian masih menunggu hasil mediasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (afi)
Editor : Miftahul Khair