PONTIANAK POST – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ketapang agar tidak nongkrong di warung kopi selama jam kerja. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Ketapang, Senin (5/5).
"Silakan kalau mau bawa kopi dari rumah. Tapi jangan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Kita ini ASN, ada aturan yang harus kita taati. Kalau ada yang melanggar dan melawan saat ditertibkan, laporkan ke pimpinan," tegas Repalianto.
Ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang aktif melakukan razia terhadap ASN yang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja, khususnya yang kedapatan di warung kopi. Namun demikian, ia mengingatkan agar razia dilakukan secara bijak dan tidak menyasar tamu atau pihak luar yang memiliki urusan resmi di kantor pemerintahan.
Repal menekankan pentingnya kedisiplinan, keterbukaan, dan kerja sama antarsesama pegawai, salah satunya dengan disiplin mengikuti apel pagi. "Apel bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen kita sebagai ASN. Saya minta ke depan tidak ada lagi yang mangkir tanpa alasan jelas. Kalau tidak bisa hadir karena sakit atau ada tugas, itu bisa dimaklumi. Tapi kalau sengaja tidak ikut apel, itu jadi persoalan," ujarnya.
Tak hanya soal kedisiplinan waktu, Sekda juga mengingatkan agar seluruh ASN menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kerja. Menurutnya, kondisi kantor mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. "Kita harus tampil sebagai ASN yang terbaik—rapi, bersih, tertib, dan disiplin. Saya akan turun langsung memeriksa ruangan-ruangan di sekretariat, bukan hanya ruang bupati dan wakil bupati, tapi semua ruangan tanpa terkecuali," tandasnya. (afi)
Editor : Hanif