Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Spesialis Pembobol Mini Market di Ketapang Diringkus Polisi

Ahmad Sofi • Rabu, 4 Juni 2025 | 10:49 WIB
DIRINGKUS: Dua pelaku pembobol mini market di sejumlah tempat diringkus Tim Buser Ketapang.
DIRINGKUS: Dua pelaku pembobol mini market di sejumlah tempat diringkus Tim Buser Ketapang.

PONTIANAK POST - Polisi berhasil meringkus pelaku spesialis pembobolan mini market di Kabupaten Ketapang. Mereka menargetkan mini market yang sedang tutup. Selain uang, mereka menggasak barang-barang di dalam mini market. Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai spesialis pembobol mini market. "Keduanya berinisial D dan J," katanya, Selasa (3/6).

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pembobolan mini market di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan pada 20 Mei 2025 lalu. Pelaku masuk kedalam mini market melalui atap dan plafon bagian toilet bangunan. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang. Mulai dari 170 bungkus rokok, tujuh kotak susu formula, enam buah parfum dan satu karung beras. Pihak minimarket mengaku mengalami kerugian mencapai Rp18 juta lebih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polres Ketapang melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak jejak pelaku. Polisi pun meringkus mereka di tempat persembunyiannya di Kecamatan Delta Pawan dan 31 mei 2025. Saat diperiksa, mereka rupanya tidak hanya membobol mini market di Kalinilam, mereka juga membobol mini market di Desa Sungai Bakau dan di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

"Mereka mengaku nekat membobol toko karena alasan ekonomi, namun kami tidak begitu saja menerima alasan tersebut dan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," ungkap Ryan. Kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Ketapang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Polres Ketapang terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan patroli untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan padat usaha dan permukiman," pungkasnya. (afi)

Editor : Hanif
#rekaman cctv #mini market #Spesialis Pembobol #Ringkus #penyelidikan #Polres Ketapang