Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tipu Identitas untuk Kredit, Debitur FIFGROUP di Ketapang Divonis 1,5 Tahun

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 11 Juni 2025 | 12:43 WIB

 

Kantor FIFGROUP Cabang Ketapang
Kantor FIFGROUP Cabang Ketapang

KETAPANG –  Seorang debitur FIFGROUP Cabang Ketapang, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dalam sidang putusan pada 14 Mei 2025.

Pria bernama Sulaiman itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penipuan dalam pengajuan pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Sulaiman mengajukan tiga kontrak pembiayaan di FIFGROUP Cabang Ketapang, masing-masing atas nama Aceng dan Erik.

Ia mengajukan dua unit sepeda motor dan satu unit elektronik dengan menggunakan identitas berbeda.

Meski nama dan data pada dokumen tidak sama, pihak FIFGROUP mencurigai bahwa sosok fisik pemohon sebenarnya adalah orang yang sama, berdasarkan proses serah terima unit di lapangan.

Kecurigaan semakin menguat saat petugas penagihan FIFGROUP menemukan kejanggalan pada KTP dan foto yang digunakan dalam proses pengajuan.

Untuk memastikan kebenarannya, tim melakukan kunjungan lapangan dan mendapati bahwa nama dan alamat pada KTP tersebut tidak dikenal oleh warga sekitar.

Validasi lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengungkapkan bahwa data pada KTP tidak sesuai dengan sistem kependudukan, sementara foto pada dokumen itu ternyata milik Sulaiman yang sebelumnya telah memiliki kontrak bermasalah berstatus write off (WO) di FIFGROUP.

Temuan ini kemudian dibahas dalam forum bedah kasus internal bersama tim remedial FIFGROUP, yang menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan identitas.

Berdasarkan bukti yang ada, perusahaan melaporkan Sulaiman ke Polres Ketapang pada 5 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan disidangkan hingga akhirnya diputus bersalah oleh pengadilan.

Kepala Cabang FIFGROUP Ketapang, Jejen Sidarta, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan manipulasi identitas dalam pengajuan kredit.

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga melanggar hukum pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menjaga identitas pribadi seperti KTP agar tidak disalahgunakan pihak lain. Jangan sekali-kali mengajukan pembiayaan dengan data palsu karena konsekuensinya bisa sangat berat,” tegas Jejen.

FIFGROUP menyatakan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan pembiayaan.

Namun apabila terdapat pelanggaran hukum yang serius, perusahaan akan mengambil langkah hukum guna melindungi hak dan kepentingannya. 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#kredit #penipuan #ketapang #fifgroup