Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejati Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Rahadi Oesman-Ketapang, Rugikan Negara Rp8 Miliar

Ahmad Sofi • Rabu, 18 Juni 2025 | 12:26 WIB
Lima tersangka korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang ditahan di Lapas Kelas IIA Pontianak, Selasa (17/6) sore.
Lima tersangka korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang ditahan di Lapas Kelas IIA Pontianak, Selasa (17/6) sore.

PONTIANAK POST - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang. Proyek yang menggunakan APBN 2023 ini merugikan negara Rp8 miliar.

Keenam tersangka ditahan pada Selasa (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar. Keenam tersangka berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pejabat hingga pelaksana di lapangan.

Keenam tersangka adalah AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang (UPBU), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara, H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, pelaksana utama proyek, BEP, pelaksana lapangan dari pihak subkontraktor. Selain itu, Kejati juga menahan dua pengawan lapangan tanpa kontrak resmi, AS dan HJ.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan dari hasil penyelidikan yang didukung keterangan ahli dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan fisik di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp8 miliar lebih.

"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Dia menjelaskan, lima tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas IIA Pontianak. Sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. "Masa penahanan berlaku selama 20 hari sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025," ungkap Arianta.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Ariantan menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalbar akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. "Proses penyidikan akan terus dikembangkan dan informasi selanjutnya akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat," pungkasnya. (afi)

Editor : Miftahul Khair
#tersangka pemerasan #bandara #Korupsi #kejati #ketapang