PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap dua pengedar narkoba. MM (35) dan AH (39) ditangkap dengan barang bukti sabu 52,65 gram. Keduanya ditangkap pada Jumat (20/6) lalu.
Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seseorang di salah satu area tepi jalan di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Kami melakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan yang disaksikan perangkat warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, kami mendapati sembilan paket sabu yang dikemas dalam plastik sedang dan kecil dengan berat 52,65 gram," kata Aris, Selasa (24/6).
Setelah ditangkap, MM mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AH (39. Polisi langsung menangkap AH di salah satu warung kopi di persimpangan Jalan R Suprapto Ketapang. Kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba. "Kami juga masih mendalami jaringan serta asal pengiriman sabu hingga sampai ketangan kedua pelaku," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Ketapang.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," pungkasnya. (afi)
Editor : Hanif