Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

3 WNA Tiongkok Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal di Ketapang

Ahmad Sofi • Senin, 28 Juli 2025 | 12:38 WIB
DEPORTASI: Tiga WNA asal Tiongkok saat dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, 25 Juli 2025, usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Ketapang.
DEPORTASI: Tiga WNA asal Tiongkok saat dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, 25 Juli 2025, usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Ketapang.

PONTIANAK POST – Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Ketapang. Ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat patroli di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa ketiga WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap saat diperiksa. “Mereka tidak bisa membuktikan legalitas izin tinggal yang dimiliki. Dari hasil pemeriksaan, mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia,” kata Benny, Sabtu (26/7).

Tindakan tegas pun diambil dengan mendeportasi ketiganya ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 25 Juli 2025. Selain itu, nama mereka telah dimasukkan dalam daftar penangkalan. “Artinya, untuk sementara waktu mereka dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Benny menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah pelanggaran serupa terjadi di kemudian hari. “Kami ingin memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ketapang, termasuk Kabupaten Kayong Utara, mematuhi aturan. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya. (afi)

Editor : Hanif
#wna #izin tinggal #Matan Hilir Selatan #Salah Gunakan Izin Tinggal #tiongkok #warga negara asing #inteldakim