Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gadai Motor Kredit Tanpa Izin, Konsumen FIFGROUP Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Hanif PP • Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:27 WIB
Kantor FIFGROUP Cabang Ketapang
Kantor FIFGROUP Cabang Ketapang

PONTIANAK POST – Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Riko Saputra setelah terbukti secara sah dan meyakinkan menggadaikan sepeda motor yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan FIFGROUP. Riko, suami dari Khuswatun Sholihah, seorang konsumen FIFGROUP Cabang Ketapang, terjerat Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia atas perbuatannya tersebut.

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda Genio CBS ISS berwarna hijau dengan nomor polisi KB 3408 GAG oleh Khuswatun di FIFGROUP Pos Air Upas, Cabang Ketapang. Kontrak kredit tersebut memiliki tenor 36 bulan dengan angsuran Rp1.082.000 per bulan.

Namun di tengah masa angsuran, diketahui bahwa motor tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan oleh sang suami, tanpa izin tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia. FIFGROUP Cabang Ketapang merespons pelanggaran tersebut dengan sejumlah langkah persuasif: melakukan kunjungan, mengirim surat undangan, somasi, hingga akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dibuat ke Polsek Manis Mata pada 31 Desember 2024.

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Ketapang akhirnya menjatuhkan putusan pada 28 Mei 2025 melalui perkara Nomor 164/Pid.Sus/2025/PN Ktp. Riko Saputra alias Riko bin Rakum (alm) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio hijau dan dua buah anak kunci disita oleh negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kepala FIFGROUP Cabang Ketapang, Jejen Sidarta, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kreditur dan untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi pembiayaan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Ketapang, agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Itu tindakan melawan hukum dan dapat berujung pidana,” tegas Jejen.

Ia juga mengingatkan agar konsumen tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum yang menawarkan imbalan untuk pengalihan kendaraan atau peminjaman identitas guna mengajukan kredit. FIFGROUP terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan. Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau datang langsung ke kantor FIFGROUP terdekat untuk ditindaklanjuti. (ars/ser)

Editor : Hanif
#Jaminan Fidusia #gadai motor #ketapang #konsumen #tanpa izin #motor kredit #fifgroup