PONTIANAK POST - Seorang pengendara terjerat tali layangan saat melintas di Jalan R. Suprapto, beberapa hari lalu. Muhammad Padli (21), mengalami luka di bagian leher setelah terjerat tali layangan yang putus. Kejadian itu sontak menggegerkan warga dan kembali menyoroti bahaya permainan layangan di tengah kota.
Sebelum kejadian, Padli mengendarai sepeda motor dalam kecepatan normal. Tanpa disadari, lehernya terjerat tali layangan yang melintang. Tali tersebut diketahui merupakan jenis gelasan, yakni tali yang dilapisi serbuk kaca atau bahan abrasif lain yang memiliki daya potong tinggi.
Korban mengalami luka memanjang di bagian leher akibat gesekan tali tersebut. Meski tidak sampai mengancam nyawa, luka yang dideritanya cukup dalam dan menimbulkan trauma. Dia berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas dengen menertibkan pemain layangan, khususnya yang menggunakan tali gelasan.
"Saya berharap pihak terakit bisa segera menertibkan permainan layangan yang menggunakan tali gelasan, apalagi yang pakai mesin gerinda. Ini sangat berbahaya. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa," harapnya.
Menurutnya, permainan layangan yang menggunakan tali gelasan atau pun tali kawat, bukan lagi sekadar permainan, melainkan sudah mengarah pada perbuatan membahayakan keselamatan umum.
"Silakan bermain layangan, tapi carilah tempat yang aman dan jauh dari jalan. Kita harus saling peduli dengan keselamatan orang lain. Jangan sampai hobi kita membahayakan orang lain," harapnya.
Kejadian ini menambah daftar panjang insiden akibat layangan gelasan yang sebelumnya juga pernah melukai pengguna jalan dan merusak kabel listrik. Penggunaan alat bantu seperti gerinda semakin memperparah kondisi, karena membuat tali bergerak lebih cepat dan lebih berbahaya.
Dia berharap aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, serta pemerintah dapat segera bertindak tegas terhadap aktivitas bermain layangan yang melanggar aturan.
"Selain penertiban, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar tidak ada lagi korban akibat tali maut dari langit ini," pungkasnya. (afi)
Editor : Miftahul Khair