PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut disahkan setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna, Kamis (28/8). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Ketapang, Repalianto.
Dalam rapat tersebut tujuh fraksi di DPRD Ketapang menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi Golkar disampaikan oleh Gusmani. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan oleh Hasib Setiawan.
Fraksi Gerindra disampaikan oleh Erpuat. Fraksi Nasdem disampaikan M. Eri Setyawan. Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yonathan Agung Rachmadi. Fraksi Hanura-PAN disampaikan oleh Nasdiansyah, dan Fraksi PKB-PKS disampaikan oleh Fathol Bari.
Baca Juga: Program Katalisator Kemitraan Berdikari: Tim PKM Politeknik Negeri Ketapang Gelar Workshop
Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Ketapang 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda Ketapang dengan memberikan saran, masukan, dan pendapatnya kepada pihak eksekutif.
Setelah mendapat persetujuan dari semua fraksi, Raperda tersebut ditandatangani melalui Keputusan DPRD Ketapang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.
Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut diserahkan kepada Bupati Ketapang yang diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto. (afi)
Editor : Miftahul Khair