PONTIANAK POST - Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di halaman apel Mapolres Ketapang, Senin (8/9). Briptu VOP dipecat karena dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Harris mengatakan pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra dan kehormatan kepolisian.
"Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Kegiatan ini menjadi komitmen tegas bahwa Polres Ketapang serius untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas," pungkas Harris. (afi)
Editor : Hanif