PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali berhasil menangkap pengedar narkoba di Ketapang. M, ditangkap bersama puluhan gram Narkoba jenis sabu. Pria 52 tahun ini ditangkap di Kecamatan Benua Kayong.
"Pelaku kita amankan di Desa Padang dengan barang bukti sabu seberat 74,79 gram," kata Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, Kamis (18/9).
Aris mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku mengambil sebuah paket kiriman dari sebuah mobil travel, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya diduga merupakan alat-alat yang dipergunakan pelaku untuk menyembunyikan paket sabu. Menurut pengakuan M, sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak dan direncanakan akan diedarkan pelaku di wilayah Ketapang.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (afi)
Editor : Hanif