PONTIANAK POST - Sekitar tiga ratusan warga Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) milik Minamas Group, Selasa (23/9). Massa aksi berkumpul di persimpangan jalur utama masuk ke pabrik sejak pagi hari sebagai bentuk imbauan dan peringatan keras kepada pihak perusahaan PT Budidaya Agro Lestari (BAL) dan PT Sandika Nata Palma (SNP).
Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Ritonga, menegaskan bahwa aksi ini merupakan eskalasi lanjutan dari pendudukan lahan yang telah dilakukan warga sejak 14 hari terakhir. Pendudukan tersebut dilakukan di lahan sengketa yang selama 28 tahun dikuasai perusahaan tanpa penyelesaian hak masyarakat.
"Kami mendampingi masyarakat Pelanjau Jaya dan Suka Karya untuk menuntut hak atas tanah yang telah dirampas dan dieksploitasi sejak tahun 1997," ungkap Binsar.
Dia menjelaskan, selama 28 tahun perusahaan menanam dan mengambil hasil tanpa ganti rugi, baik atas lahan maupun tanaman tumbuh. Menurutnya, ini bukan hanya kejahatan terhadap rakyat, tetapi juga merugikan negara, karena hilangnya potensi pajak dari lahan yang ditanam tanpa izin HGU.
Pihaknya mencatat, sebanyak 1.625,29 hektare lahan di Desa Pelanjau Jaya yang berada di luar HGU, mencakup wilayah Berutus Estate dan Pelanjau Estate. Serta 1.458,29 hektare lahan di Desa Suka Karya yang juga berada di luar HGU, serta sekitar 4.000 hektare di dalam HGU yang diduga bermasalah.
Selain penguasaan tanpa ganti rugi, perusahaan juga diduga diduga melakukan manipulasi program plasma. Janji pembangunan kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak pernah direalisasikan. Bahkan, kebun plasma yang sejak 1997 hingga bertahap 2008 sudah dibuka tidak pernah dikeluarkan dari konsesi HGU perusahaan, dan seluruh hasilnya dikelola penuh oleh pihak perusahaan.
Selama pendudukan lahan berlangsung, masyarakat bersama kuasa hukum ARUN menemukan adanya tindakan arogan perusahaan, termasuk panen sepihak dan pengamanan ilegal dengan melibatkan oknum aparat bersenjata. Tindakan ini akan segera dilaporkan ke pihak berwenang sebagai pelanggaran hukum.
"Kami mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Presiden RI, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik ini, menghentikan praktik perampasan tanah, serta memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan hak rakyat dan membayar ganti rugi atas kerugian selama puluhan tahun," harapnya.
Dalam aksi damai yang digelar di depan pabrik, warga memutar pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen menjalankan Pasal 33 UUD 1945, sebagai pesan moral bahwa negara wajib mengutamakan kemakmuran rakyat di atas kepentingan korporasi. Aksi kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai simbol perjuangan rakyat untuk keadilan agraria. (afi)
Editor : Hanif