PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi pertemuan antara Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus dan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Kantor Bupati Ketapang, Kamis (25/9) lalu. Pertemuan ini untuk menyelesaikan konflik penguasaan lahan di wilayah Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai.
Audiensi tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait. Mulai dari OPD teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, serta Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gaytari. Dalam forum itu, kuasa hukum Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus, Junaidi, menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan kebun di luar HGU yang dimiliki. Temuan itu telah dikonfirmasi oleh BPN dan Distankabun.
Dalam pertemuan tersebut Pihak PT. PTS juga mengakui bahwa terhadap lahan tersebut memang berada di luar HGU, namun saat ini perusahaan sedang mengurus perizinannya. Wakil Bupati Ketapang,Jamhuri Amir, yang menfasilitasi pertemuan ini secara tegas menekankan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan penanaman di luar izin maupun HGU.
"Perusahaan tidak boleh melakukan penanaman maupun kegiatan pengelolaan lahan di luar batas yang telah diatur dalam izin resmi ataupun Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki," tegas Jamhuri.
Menurutnya, hal ini penting untuk dipahami, karena setiap aktivitas yang melampaui ketentuan perizinan jelas menyalahi aturan hukum, berpotensi merugikan masyarakat sekitar, serta dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatari, juga mengkritik PT. PTS yang sebelumnya sempat menyatakan bahwa seluruh lahan sudah berizin. Menurutnya, fakta bahwa izin baru dalam proses pengurusan menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan.
Sebagai opsi solusi, kuasa hukum Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus menawarkan agar lahan tetap dikuasai oleh Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus, sementara hasil panennya dipasarkan ke Perusahaan PT.PTS.
Usulan ini diapresiasi oleh Pihak dari BPN dan dinilai dapat menjadi jalan tengah. Jamhuri pun menyambut baik gagasan tersebut dan membuka peluang adanya kesepakatan proporsional terkait lahan. Selain itu, Jamhuri menyatakan kesiapan Pemkab Ketapang untuk terus menjembatani penyelesaian konflik ini agar cepat terselesaikan. Sementara pihak perusahaan meminta waktu maksimal satu bulan untuk berkonsultasi dengan manajemen sebelum memberikan keputusan resmi. (afi)
Editor : Hanif