PONTIANAK POST - Sejumlah warga Marau menyampaikan sikap penolakan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Masyarakat menilai Ormas tersebut telah meresahkan warga. Penolakan tersebut terkait sengketa lahan di tiga desa di Ketapang yang melibatkan PT Sandika Natapalma (SNP) dan PT Budidaya Agrolestari (BAL) dengan masyarakat setempat. Para warga tersebut berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari beberapa desa di Kecamatan Marau.
Pernyataan sikap penolakan tersebut disampaikan pada Selasa (7/10) di Kantor Kecamatan Marau dan ditandatangani oleh berbagai unsur perwakilan masyarakat adat. Dalam pertemuan itu, warga menyerahkan langsung surat tuntutan penolakan terhadap Ormas ARUN kepada pihak kecamatan.
Isi pernyataan tersebut, masyarakat menilai kehadiran Ormas ARUN telah mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga di Kecamatan Marau. Aktivitas ARUN juga dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi masyarakat, terutama karena adanya aksi pendudukan lahan dan intimidasi terhadap pekerja di lapangan.
"Kehadiran Ormas ARUN membuat masyarakat resah, bahkan sebagian pekerja takut beraktivitas karena adanya tindakan intimidatif di lapangan," tulis masyarakat dalam pernyataannya.
Masyarakat juga menilai tindakan Ormas ARUN berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perpecahan horizontal di tengah masyarakat adat, karena dinilai tidak menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Camat Marau, Supardi membenarkan adanya pertemuan dan penyampaian surat pernyataan sikap warga di kantornya.
"Benar, hari ini perwakilan masyarakat dari beberapa desa datang ke kantor kecamatan membawa surat pernyataan sikap dan menyampaikan langsung penolakan terhadap Ormas ARUN," ujar Supardi.
Dia menambahkan, pihak kecamatan telah menerima aspirasi masyarakat tersebut untuk diteruskan ke instansi terkait di tingkat kabupaten. Sementara itu, pihak perusahaan akhirnya angkat bicara untuk menanggapi permasalahan tersebut.
Corporate Communications PT. BAL, Chlara M. Saputra, mengatakan PT SNP dan PT BAL telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Lahan IUP PT SNP dan PT BAL berada pada HGU dan tidak berada dalam tanah adat/ tanah ulayat masyarakat hukum adat Desa Pelanjau Jaya.
"PT SNP dan PT BAL juga telah memenuhi kewajiban 20 persen kemitraan kepada masyarakat Desa Pelanjau Jaya yang diwadahi dalam koperasi kemitraan," ungkap Saputra.
Dia menjelaskan, dalam hal Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT BAL dan PT SNP selalu berusaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui program TJSL yang rutin dilaksanakan tiap tahunnya.
"Kehadiran perusahan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarkat sekitar, seperti penyerapan tenaga kerja lokal, sarana pendidikan dan kesehatan, pengembangan kebun plasma dan lain-lain," ungkapnya.
Dalam operasionalnya, lanjut Saputra, PT SNP dan PT BAL selalu mengedepankan azas kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan praktik-praktik perkebunan kelapa sawit yang lestari dalam memastikan keberlangsungan lingkungan hidup, karyawan maupun masyarakat sekitar. (afi)
Editor : Hanif