Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Ketapang Mediasi Sengketa Batas Desa Tanjungpura-Mayak

Ahmad Sofi • Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:27 WIB
MEDIASI : Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, memberikan arahan saat memediasi sengketa tapal batas Desa Tanjungpura dan Desa Mayak, Kamis (16/10).
MEDIASI : Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, memberikan arahan saat memediasi sengketa tapal batas Desa Tanjungpura dan Desa Mayak, Kamis (16/10).

PONTIANAK POST - Komisi I DPRD Ketapang memediasi sengketa tapal batas antara Desa Tanjungpura dan Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan, Kamis (16/10).

Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas desa harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan data yang valid, dan mengedepankan musyawarah.

"Kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam penyelesaian sengketa wilayah administrasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat," kata Gusmani.

Rapat kerja ini menghasilkan beberapa rekomendasi utama sebagai langkah penyelesaian. Pertama, memfasilitasi musyawarah ulang antara Desa Tanjungpura dan Desa Mayak guna mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari potensi konflik sosial di wilayah perbatasan.

Kedua, melibatkan instansi teknis seperti BPN, Dinas PUPR, dan pihak akademisi untuk melakukan pendampingan serta verifikasi data dan peta batas secara objektif.

Ketiga, menjaga netralitas dan transparansi dalam setiap tahapan penyelesaian agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap keberpihakan dan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

"Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama jika permasalahan menyangkut batas lintas kabupaten," ungkap Gusmani.

"Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah daerah dan desa wajib mengikuti ketentuan dalam Perbub tersebut sebagai dasar hukum yang sah," lanjutnya.

Dia menegaskan, langkah-langkah ini penting untuk menjamin penyelesaian sengketa dilakukan secara konstitusional, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dia juga mengapresiasi seluruh pihak yang hadir karena menunjukkan komitmen menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Muara Pawan.

"Kami berharap musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi kedua desa. Namun, jika tidak tercapai, jalur hukum menjadi opsi terakhir agar kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan," harapnya.

Rapat ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pihak kecamatan Muara Pawan, perangkat Desa Tanjungpura dan Desa Mayak. (afi)

Editor : Hanif
#ketua komisi #adil #DPRD KETAPANG #Penyelesaian #Arahan #Muara Pawan #mediasi #konstitusional