PONTIANAK POST - Sejumlah anggota DPRD Ketapang melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (21/10). Kunjungan ini dalam rangka membahas berbagai aspek regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kunjungan ini berawal dari banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat di Ketapang yang disampaikan kepada DPRD, terutama dari kelompok penambang rakyat dan masyarakat di wilayah yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan skala kecil.
Sejak diberlakukannya aturan baru terkait izin pertambangan, banyak masyarakat yang tidak lagi dapat melakukan kegiatan penambangan karena belum ditetapkannya wilayah resmi WPR. Akibatnya masyarakat kehilangan mata pencaharian dan aktivitas ekonomi di sejumlah kecamatan menjadi terhambat.
Melalui komisi III, DPRD Ketapang memperjuangkan kepentingan masyarakat tersebut melalui jalur resmi, salah satunya dengan melakukan konsultasi dan koordinasi langsung ke Kementerian ESDM sebagai lembaga yang berwenang dalam penetapan kebijakan dan izin pertambangan rakyat.
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menjelaskan bahwa konsultasi itu bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan panduan teknis terkait mekanisme penetapan WPR di daerah, sekaligus menyampaikan kondisi riil masyarakat Ketapang di lapangan.
"Kami datang untuk memperjuangkan hak masyarakat Ketapang yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Banyak yang kini kehilangan pekerjaan karena belum adanya penetapan wilayah tambang rakyat. Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi cepat dan berpihak kepada masyarakat," kata Sholeh.
Selain membahas mekanisme penetapan WPR, rombongan DPRD juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk kendala administratif yang kerap menghambat proses pengajuan izin tambang rakyat.
Pihak Direktorat Jenderal Minerba ESDM menjelaskan bahwa pemerintah pusat terus berupaya mempercepat proses penetapan WPR di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat. "Namun, proses ini tetap memerlukan sinkronisasi data geospasial, pemetaan potensi mineral, serta verifikasi terhadap aspek lingkungan dan sosial," kata M. Ansari.
Ansari menegaskan bahwa pemerintah pusat mendukung penuh upaya daerah dalam menata pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.
"Kami mengapresiasi terhadap langkah proaktif DPRD Ketapang yang datang langsung membawa aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya juga memberikan panduan teknis dan rencana tindak lanjut agar Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama DPRD dapat mempercepat pengumpulan data wilayah potensial WPR dan menyusunnya dalam proposal resmi yang dapat diajukan ke Kementerian ESDM. (afi)
Editor : Hanif