Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan PT. Maya Agrowindo dan Masyarakat Desa Lembah Mukti Sebelum Akhir Tahun

Ahmad Sofi • Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, memberikan arahan saat memimpin RDPU, Senin (27/10).
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, memberikan arahan saat memimpin RDPU, Senin (27/10).

PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (27/10). Rapat ini membahas permasalahan tumpang tindih lahan permukiman di Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, dengan areal yang dikuasai PT. Maya Agrowindo (Cargill Group).

 

Rapat dihadiri sejumpah pihak. Mulai dari dinas terkait, Forkopimcam Manis Mata Kabupaten Ketapang, Kantor ATR/BPN Ketapang, perangkat Desa Lembah Mukti, perwakilan masyarakat serta perwakilan PT. Maya Agrowindo (Cargill Group). Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, mengapresiasi semua pihak yang mau duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dia juga mengapresiasi kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan ini.

"Anak perusahaan Cargill ini baru mengajukan HGU. Jadi, belum ada istilah SHM masyarakat yang masuk ke dalam HGU. Kami perintahkan kepada BPN untuk segera turun ke lapangan mengecek kebenarannya," kata Sholeh.

Dia menegaskan, apabila nantinya terbukti ada sertifikat hak milik (SHM) masyarakat yang masuk ke wilayah HGU perusahaan, maka perusahaan wajib mengeluarkan lahan tersebut. Selain itu, DPRD juga meminta agar seluruh unsur terkait, mulai dari BPN, pemerintah desa, karang taruna, hingga satgas daerah, agar dilibatkan dalam peninjauan lapangan agar hasilnya transparan dan tidak menimbulkan konflik baru.

"Saya minta penyelesaian dilakukan secepatnya, sebelum akhir tahun ini. DPRD, khususnya Komisi II, akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar masalah ini benar-benar selesai," ungkap Sholeh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, mengatakan pertemuan itu merupakan langkah konkret DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Lembah Mukti yang menginginkan kejelasan terhadap status lahan mereka.

"Hari ini kita sudah menyelesaikan rapat bersama pihak Desa Lembah Mukti, pihak perusahaan PT. Maya Agrowindo dari Cargill Group, serta instansi pemerintah daerah dan BPN. Intinya, masyarakat ingin mendapatkan kejelasan agar tanah yang mereka miliki dengan sertifikat hak milik tidak masuk dalam HGU perusahaan," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi dari pihak perusahaan, PT. Maya Agrowindo saat ini masih dalam tahap pengajuan HGU, sehingga belum terjadi tumpang tindih kepemilikan dengan lahan masyarakat.

"Ini kondisi yang baik, karena sebelum HGU diterbitkan, permasalahan ini dapat dituntaskan terlebih dahulu. Kami dari Komisi II bersama pimpinan DPRD memberikan rekomendasi agar dilakukan peninjauan lapangan oleh BPN dengan menghadirkan semua pihak terkait," tambahnya.

Komisi II DPRD Ketapang akan menjadwalkan pendampingan dan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi lapangan, guna memastikan penyelesaian yang tuntas, adil, dan sesuai harapan masyarakat. Rapat tersebut menghasilkan keputusan bersama untuk segera menurunkan tim verifikasi lapangan dengan melibatkan seluruh unsur terkait sebagai langkah penyelesaian akhir. (afi)

Editor : Hanif
#DPRD KETAPANG #sengketa lahan #Penyelesaian #ketapang