PONTIANAK POST - Salah satu manajer PT. Mentari Pratama (MP) dikenakan sanksi adat. Prosesi adat dilaksanakan di Dusun Kemadu Jaya, Desa Serengkah Kanan, Kecamatan Tumbang Titi, Sabtu (1/11).
Sanksi adat ini diberikan sebagai tindak lanjut atas perbuatan dan tutur kata pihak perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan adat istiadat dan norma kesopanan masyarakat Dayak setempat.
Pelaksanaan hukum adat ini dihadiri oleh para Tetua Adat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta perwakilan dari pihak perusahaan. Setelah melalui musyawarah adat dan pertimbangan bersama, para Tetua Adat Desa Serengkah Kanan memutuskan bahwa manajer tersebut terbukti melanggar adat istiadat dan norma kemasyarakatan setempat.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, perusahaan dijatuhi sanksi adat. Sanksi tersebut disertai dengan denda adat berupa Tajau sebanyak tiga buah, piring sebanyak 20 buah, dan mangkuk sebanyak dua buah.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh para Tetua Adat di hadapan masyarakat dan perwakilan perusahaan. Ini diharapan menjadi pembelajaran dan peringatan tegas bagi semua pihak yang beraktivitas di wilayah adat Dayak agar senantiasa menghormati nilai-nilai dan norma lokal.
Markolaus Sutopo, selaku perwakilan pendamping karyawan sekaligus Sekretaris Jenderal Ormas Menalau Delapan Ganuk, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan teguran keras kepada pihak perusahaan agar manajemen menjaga sikap, tutur kata, serta tindakan sesuai dengan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
"Hukuman ini adalah bentuk penegasan bahwa masyarakat adat Dayak memiliki tata nilai yang harus dihormati oleh siapa pun yang bekerja dan beraktivitas di tanah adat," tegasnya.
"Kami berharap perusahaan dapat memperbaiki hubungan dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang mencederai kehormatan adat," lanjutnya.
Dia juga menambahkan bahwa apabila di kemudian hari terjadi pengulangan kasus serupa, maka sanksi adat akan dikenakan secara berlipat ganda. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku, sebagaimana disimbolkan dalam soyet sosi pada pelaksanaan sanksi adat kali ini.
Dengan keputusan ini, masyarakat Desa Serengkah Kanan menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan adat dan martabat masyarakat Dayak, sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan etika bermasyarakat. (afi)
Editor : Hanif