PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang membahas pemanfaatan aset lahan milik pemerintah daerah maupun desa dalam pembangunan Koperasi Merah Putih, yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional. Rapat dipimpin oleh Sekda Ketapang, Repalianto, Jumat (7/11).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ketapang, perwakilan Kodim 1203 Ketapang, serta unsur pemerintah desa dan kelurahan.
Repal menegaskan rapat ini difokuskan pada penentuan dan legalitas penggunaan aset tanah yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
"Kita tidak lagi membahas apakah koperasi ini perlu atau tidak. Kebutuhan dan manfaatnya sudah jelas. Yang paling penting saat ini adalah memastikan lahan yang akan digunakan benar-benar jelas statusnya dan sesuai mekanisme aturan," kata Repal.
Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan aset agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. "Walaupun ini program nasional, kalau pelaksanaannya salah prosedur, kita sendiri yang akan terkena dampak hukum. Jadi, mari kita pastikan semuanya sesuai mekanisme," tegasnya.
Sekda mengapresiasi semangat gotong royong seluruh pihak yang terlibat dan berharap program ini dapat segera terealisasi tanpa hambatan. "Intinya, kita sepakat bahwa program ini sangat baik untuk masyarakat. Sekarang tinggal bagaimana kita menyiapkan lahan dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar," ungkapnya.
Sementara perwakilan Kodim 1203 Ketapang, Kapten Andri, yang juga menjadi leading sector dalam pendampingan program ini menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional di bawah koordinasi Agrinas, yang didukung oleh Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, TNI berperan sebagai pendamping lapangan untuk membantu percepatan pembangunan, terutama dalam pencarian lokasi dan fasilitasi teknis.
"Koperasi Merah Putih ini bukan proyek bisnis, tapi karya bakti untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Semua pendanaannya berasal dari Agrinas, sementara kami membantu dari sisi lapangan dan koordinasi," ungkap Andri.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 36 titik Koperasi Merah Putih di Ketapang yang siap atau dalam tahap pembangunan.
Meski demikian, beberapa wilayah masih menghadapi kendala ketersediaan lahan yang memenuhi syarat. Di antaranya belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah, tidak berada di lokasi strategis, belum memiliki akses listrik atau infrastruktur dasar lainnya.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat ekonomi desa dengan bangunan berukuran 30x20 meter, menghadap ke jalan utama dan dilengkapi area parkir. Di dalamnya terdapat gerai kebutuhan pokok, apotek, gudang LPG, bergs, hingga hasil pertanian, yang akan dikelola oleh masyarakat setempat melalui koperasi.
Terkait mekanisme pemanfaatan lahan, Andri menegaskan bahwa model kerja sama bagi hasil lebih sesuai dibanding sewa-menyewa, karena proyek ini berada dalam Iingkup antar-instansi negara.
"Kalau sewa kurang pas, karena sama-sama lembaga negara. Jadi Iebih baik kerja sama dengan sistem bagi hasil, agar Pemda dan desa juga mendapatkan manfaat," ujarnya.
Dari sisi teknis, Bagian Aset Daerah Ketapang menjelaskan bahwa setiap lahan yang akan digunakan wajib memiliki bukti kepemilikan resmi dan terdaftar dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 103.1/4911, yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan produktif, termasuk koperasi.
"Kami sudah menemukan beberapa lokasi yang ternyata belum tercatat dalam BMD, seperti lahan di Sungai Awan. Kalau tidak tercatat, berarti tidak bisa langsung digunakan karena belum sah secara administrasi," jelas perwakilan Bagian Aset.
Pemerintah daerah akan melakukan sinkronisasi data aset dengan perangkat desa, kecamatan, dan instansi vertikal seperti TNI dan Polri, guna memastikan kejelasan kepemilikan tanah yang akan digunakan.
Pihak kecamatan, kelurahan, dan desa diminta segera menginventarisasi aset tanah yang potensial serta melaporkan hasil verifikasi kepada tim kabupaten. (afi)
Editor : Hanif