Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Ketapang, Temukan Sabu dan Alat Hisap

Ahmad Sofi • Kamis, 20 November 2025 | 11:48 WIB
Salah satu tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Ketapang.
Salah satu tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Ketapang.

PONTIANAK POST - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus narkoba di dua tempat di Ketapang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkat tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan seorang pria di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Sedangkan di lokasi kedua, petugas mengamankan dua orang pria di kawasan Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, menjelaskan di lokasi pertama polisi menangkap MF (31), pada Senin (17/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku diamankan di warung miliknya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.

"Dari informasi yang disampaikan warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat mengamankan MF, kita temukan 9 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,23 gram, dan 2 buah timbangan digital," kata Dewa, Rabu (19/11).

 Baca Juga: DPRD Ketapang Tetapkan Sembilan Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026 untuk Perkuat Regulasi Daerah

Di lokasi kedua, polisi menangkap M (34) dan I (33). Keduanya diamankan di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin (17/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,49 gram, 1 buah sendok sabu, serta 1 buah alat hisap sabu atau bong.

"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam menyampaikan informasi sebagai upaya mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

Editor : Hanif
#penangkapan #narkoba #ketapang #pengedar #kriminal